


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima pelimpahan berkas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat anak Wakil Bupati Maros, Andi Muhammad Arjab alias Ajib.
Berkas perkara tersebut diterima oleh jaksa peneliti dari penyidik, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bila pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Tadi berkasnya baru diterima sama jaksanya,” kata Salahuddin, Jumat (25/5/2018).
Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, lanjut Salahuddin jika tim jaksa peneliti berkewajiban untuk memeriksa serta meneliti berkas perkara tersebut terkait syarat formil dan materilnya, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidananya atau masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Nanti jaksa akan memeriksa kelengkapan berkasnya. Apakah sudah memenuhi syarat atau masih harus dilengkapi,” pungkasnya.
Salahuddin menuturkan, bahwa semua itu tergantung daripada hasil pengkajian, serta penelitian yang dilakukan jaksa peneliti.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka anak Wakil Bupati Maros.
“Sudah mas sejak Senin (21/5) kemarin,” ucap Kombes Pol Hermawan kepada Rapormerah.co.
Diketahui sebelumnya, tersangka yang juga merupakan anak Wakil Bupati Maros, tertangkap pada awal Mei lalu. Lantaran tertangkap saat melakukan pesta sabu di salah satu rumah kontrakan milik temannya di Kabupaten Maros.
Ia diamankan bersama tiga orang lainnya dengan barang bukti 10 gram sabu.
Penulis : Illank
Leave a Reply