


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lima kilogram ganja kering yang berhasil diungkap anggota Tim Elang Satuan Reserse Polrestabes Makassar di Jalan Landak Baru atau Daeng Pajongan, Kota Makassar, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pengungkapan ini anggota Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang pengedar ganja masing-masing bernama Alam Jaya (23) warga Banta-Bantaeng, Kota Makassar dan Arjun (25) pekerja JNE Jalan Inspeksi Kanal Selatan, Kota Makassar.
Ganja tersebut merupakan barang kiriman dari Kota Medan dengan nama pengirimnya Mama Aldo yang masuk ke Kota Makassar melalui jasa pengiriman.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa kiriman ganja itu merupakan pesanan dari seorang narapidana kasus narkotika dari Rutan Makassar.
“Oknum pengawai jasa pengiriman yang menerima barang itu adalah tersangkanya dan memberikan ganja tersebut ke tersangka lainnya. Ganja itu dipesan oleh Tri alias Cokelat, napi Rutan Makassar yang divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkotika,” kata Diari, Jumat (31/8/2018).
Lanjut Diari, para pelaku ini telah melakukan pemesanan sebanyak dua kali. Namun, kata Diari, kiriman kedua kalinya berhasil diungkap anggota Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
“Siang ini, kita akan menjemput Tri alias Cokelat di Rutan Makassar, untuk diambil keterangannya. Kita sudah koordinasi dengan pihak rutan dan Tri alias Cokelat telah berada di sel isolasi,” ujarnya.
Diari menyebutkan, jika Tri alias Cokelat sebelumnya tersangkut kasus peredaran narkotika, ditemukan barang bukti ganja seberat 1 kg. Kini menjalani vonis hukuman penjara selama 8 tahun.
“Rencananya ganja ini akan diedarkan di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya. Jadi ganja ini diselipkan dalam sleeping bad dan satu paket diselipkan dalam raincoat. Kemudian dilakban menjadi satu lalu dikirim ke Makassar,” ungkapnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar.
Penulis : Illank | Editor : A. Azhar
Leave a Reply