


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sebanyak 13 tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di beberapa tempat di Kota Makassar.
Adapun identitas 13 tersangka masing-masing bernama, M Yunus (44), M Yusuf (38), Husniati (33), Kasmawati (27), Baharuddin (38), Nasri (23), Suparman Hakim (34), Zulkifli, Muchlis Adistia (37), Mardiah (43), Jumbar (22) dan Mus Mualim (45)
Dari ke 13 tersangka pengedar barang haram tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total keseluruhan seberat 100 gram lebih.
Penangkapan para tersangka dilakukan sejak tanggal 4 hingga 7 Februari 2018 berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti oleh Tim Tim Elang, Tim Macam dan Tim Hiu Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
“Penggungkapannya di sembilan TKP dengan barang bukti 100 gram lebih sedangkan tersangkanya ada 13 orang,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika saat memberikan keterangan presnya di Mapolrestabes Makassar, Jumat (09/02/2018).
Diari menyebutkan, pengedar dan kurir sabu ini berbeda jaringan cuman hanya satu jaringan yang terdiri dari tiga orang Nasri, Suparman Hakim dan Zulkifli
“Ketiganya ditangkap di Jalan Barung, Jalan Goa Ria Kecamatan Biringkanaya dan di sebuah wisma Jalan Sungai Pareman,” ungkapnya.
Selain itu kata Diari, polisi juga menangkap dua orang di Jalan Veteran Selatan yakni Kasmawati dan Yusuf setelah dipancing kedua tersangka untuk ke sebuah rumah bernyanyi.
“Sementara dua orang perempuan bernama Husniati ditangkap di rumahnya di Kompleks Asrama Barabaraya dan Mardiah alias diah ditangkap di Jalan Panampu,” ujarnya.
Diari memastikan, bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar atau kurir narkotika jenis sabu.
Penulis : Illank
Leave a Reply