Simpan Sabu di Rumah, IRT Diamankan Polisi

Polisi amankan seorang wanita diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi amankan seorang wanita diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang wanita berinisial EP (32) diamankan pihak Polres Jeneponto, setelah di rumahnya digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 00.30 Wita.

Warga Lingkung Bangkeng Tete, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Ketika digeledah anggota Satnarkoba Polres Jeneponto menemukan enam sachet narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Tak hanya itu, kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat isap sabu, tiga unit handphone dan lima sachet sabu bekas pakai dalam tempat kacamata

“Rumahnya pelaku dicurigai kerap digunakan untuk mengkonsumsi barang haram ini, sehingga berdasarkan adanya informasi dari warga sehingga dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan enam sachet paket sabu serta lima sachet bekas pakai sabu,” ungkap Dicky Sondani.

Dicky menyebutkan, pihaknya ketika melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan barang haram itu di dalam lemari dan di ruang keluarga.

“Enam sachet pake sabu itu tersimpan di dalam lemari pakaian yang berada di saku baju. Barang bukti lainnya ditemukan terletak di ruang keluarga,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply