Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba dari Lapas Bollangi

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat memperlihatkan barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan. (Foto/illank)

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat memperlihatkan barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Kabupaten Gowa.

Jaringan pengedar tersebut yang berhasil diamankan masing-masing bernama, Erlina alias Lina (38), Shanty Herawati alias Shanty (36), Ardi Bin Abd Rahman alias Ardy (32), Hadyan Amir alias Dian (24) dan Trinato Rachmat alias Abang (32).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa jaringan narkotika ini berhasil ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Makassar.

“Kita mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi, rencananya akan dipasok di pesta malam pergantian tahun,” kata Diari, Rabu (26/12/2018).

Dalam pengungkapan ini, sebut Diari, awalnya menangkap Lina dan Shanty di Kompleks Minasa Upa, kemudian dikembangkan lanjut dia, pihaknya berhasil kembali mengamankan satu tersangka yakni, Dian.

“Dari tangan Lina dan Shanty diamankan delapan sachet sabu dan tiga bungkus pil ekstasi yang tiap bungkus berisi 100 biji. Selanjutnya dikembangkan ke Dian diamankan lagi 6 bungkus pil ekstasi juga berisi 100 biji. Jadi total pil ekstasi yang diamankan sekitar 900 biji,” sebutnya.

Tak sampai disitu, kata Diari, pihaknya kembali dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ardi serta mengamankan satu sachet narkotika jenis sabu.

“Kita juga mengamankan otak yang mengerahkan peredaran narkotika bernama Trinato Rachmat alias Abang yang merupakan narapidana di Lapas Bollangi,” ungkapnya.

Diari menerangkan, jaringan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjaran maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply