Kasus Dugaan Korupsi MAN IC Gowa Dinyatakan P21

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan asrama putra dan putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dinyatakan lengkap alias P-21.

Dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) telah menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan, Alimuddin Ashar sebagai pengawas, Direktur PT Cahaya Insani Persada, Hendrik Wijaya sebagai kontraktor dan Andi Muh Zainul Yasni selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

“Hari ini berkas perkara kasus dugaan korupsi MAN IC telah dinyatakan P-21,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (26/12/2018).

Diketahui sebelumnya, pada proyek ini terletak di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa dengan menggunakan anggaran dana APBN tahun 2015, sebesar Rp 8.230.000.000 melalui Kementerian Agama RI.

Dalam perjalan kasus dugaan korupsi ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, setelah penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih.(Ink/Azr)

Leave a Reply