


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap pihak kepolisian, Rabu (26/12/2018).
Para pelaku curas ditangkap anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Tamalanrea, masing-masing bernama MA alias Aco (15), MR alias Rustam (16), MA alias Awal (16), SK alias Sule (17), AM alias Ari (15) dan Rizal alias Ical (19).
Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Kosman mengatakan, kelompok pelaku curas ini ditangkap berdasarkan laporan polisi korban sehingga dilakukan koordinasi dengan anggota Polsek Tamalanrea, kemudian dilakukan pencarian dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Keenam pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya masing-masing. Dan para pelaku yang berhasil diamankan rata-rata masih berusia dibawa 17 tahun,” kata Iqbal.
Iqbal menerangkan, para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Makassar dan dalam menjalankan kejahatannya lebih dari satu orang.
“Pelaku kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Tamalanrea. Dan ketika melancarkan aksinya mereka selalu berdua atau bertiga,” terangnya.
Saat ini, keenam pelaku curas ini telah diserahkan ke Mapolsek Tamalanrea guna pemeriksaan lebih lanjut.(Ibl/Azr)
Leave a Reply