Kedapatan Bawa Busur, Dua Pemuda Dibawa ke Kantor Polisi

Kedapatan bawa busur dua pemuda memeluk motor saat dibawa ke kantor polisi,(foto/ist)

Kedapatan bawa busur dua pemuda memeluk motor saat dibawa ke kantor polisi,(foto/ist)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dandi Ardiansyah (17) bersama Muhammad Wahyu Rhamadan (18) tahun terpaksa digiring ke kantor polisi lantaran kedapatan memiliki dan menguasai senjata tajam jenis busur, Jumat (16/03/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, dimana sebelumnya ada informasi tentang adanya aksi balapan liar di Jalan Urip Sumohardjo lalu anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung mendatangi TKP. Namun kedua pelaku memperlihatkan gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Keduanya ditangkap karna membawa tiga buah busur beserta satu buah ketapelnya. Kemudian dibawa ke Polsek Panakukkang untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ananda.

Lanjut Ananda, dari hasil introgasi bahwa pelaku membawa tiga buah anak panah beserta satu alat ketapelnya untuk menjaga diri saja.

“Jadi mereka membawa senjata tajam tersebut, digunakan untuk menjaga diri apabila sewaktu-waktu terjadi perang kelompok antara geng motor,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga buah anak panah, satu buah ketapel dan satu unit motor merk Yamaha Seoul GT.

Penulis : Illank

Leave a Reply