Baru Jadi Pengedar, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi

Dua pengedar diringkus Satnarkoba Polrestabes Makassar, Jumat (26/01/2018). | Foto : Illank

Dua pengedar diringkus Satnarkoba Polrestabes Makassar, Jumat (26/01/2018). | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang pria ditangkap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di lokasi berbeda.

Kedua tersangka yakni Yasfar (32) ditangkap pada hari Rabu (24/01/2018) di Jalan Tinumbu Lorong 149 Kecamatan Tallo Makassar dan Ramlan alias Ambang (30) ditangkap pada hari Kamis (25/01/2018) di Jalan Monginsidi Baru Inspeksi Kanal Makassar.

“Dari pengakuan masing-masing tersangka, mereka baru satu bulan dalam bisnis jualan barang haram tersebut yang keburu ditangkap oleh anggota,” kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, IPTU Muh Nawir saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Jumat (26/01/2018).

Nawir menyebutkan, penangkapan Yasfar di Jalan Tinumbu setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Saat digeledah anggota menemukan 17 sachet paket sabu dalam sebuah dompet kecil,” ujarnya.

Sementara, penangkapan tersangka Ramlan alias Ambang di Jalan Mongisidi Baru setelah adanya informasi sehingga anggota melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat sementara sedang menunggu pasiennya, kemudian diperiksa ditemukan 23 sachet paket sabu dalam sebuah dompet kecil,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti yakni 23 sachet paket sabu dan 17 sachet paket sabu

“Kedua tersangka ini berbeda jaringan dan sementara polisi masih melakukan pengembangan,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply