


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sebanyak enam orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus dibeberapa tempat berbeda di Kota Makassar oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Keenam pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika yakni Arman alias Mando (32), Jumakkara (43), Citra Aulia Insan (29), Irwan Umar alias Ciwang (32), Erwin Gani alias Erwin (37), Jafar (33) dan oknum Polri Bripka Sukri
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan, penangkapan jaringan narkoba tersebut setelah hasil pengembangan yang dilakukan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pada tanggal 24 Desember 2017 lalu. Barang bukti yang diamankan ada sembilan paket sachet sabu, timbangan dan alat hisap sabu.
“Dimana kita tangkap tiga orang yakni Arman alias Mando, Jumakkara dan Citra Aulia Insan. Barang buktinya telah kita bawa ke labfor,” kata Diari, Selasa (16/01/2018).
Kemudian kembali dilakukan pengembangan pada Kamis (4/1) lalu, lanjut Diari, dimana diamankan Irwan Umar alias Ciwang (32) dengan barang bukti enam paket sabu, timbangan digital dan alat isap di Jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Tidak hanya itu, kata Diari anggota kembali menangkap yang lebih diatas bernama Erwin Gani alias Erwin (37) ditangkap di Pondok Lasinrang Jalan Sahabat Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
“Dari keterangan Erwin bahwa atasannya bernama Jafar. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap Jafar pada hari Jumat 12 Januari pinggir jalan Perintis Kemerdekaan,” ungkapnya.
Diari menyebutkan, bahwa selama ini para pelaku pengedar barang haram tersebut diatur atau dikoordinir oleh salah satu narapidana di Lapas Bollangi berinisial H serta salah satu oknum anggota Polri yang berpangkat Bripka dengan barang bukti yang disita yakni beberapa handphone, kartu ATM dan rekening koran bukti transfer rekening pelaku.
“Yang pelaku salah seorang tahanan di Lapas Bollangi akan kita periksa nanti, seizin dari kalapas kita bawa ke sini kalau tidak kita periksa di lapas dan kita akan tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sementara, oknum anggota Polri berperan sebagai menyalurkan dananya, sekitar 2 atau 3 bulan terakhir sebelum masuk bulan Desember kemarin.
“Hasil tes urine oknum Polri ini adalah negatif. Namun tetap kita proses tanpa pandang bulu sesuai arahan Kapolrestabes Makassar dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Komplotan jaringan pengedar sabu tersebut dikenakan pasal 132 subsider pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Penulis : Illank
Leave a Reply