


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ketua majelis pemeriksaa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyatakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim tidak terbukti melakukan money politik pada Pilkada Parepare.
Dalam sidang tersebut yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi bersama dua majelis pemeriksa masing-masing, Azry Yusuf dan Fatmawati menyatakan paslon nomor urut 1 tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seperti yang dilaporkan paslon nomor urut 2, FAS.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Taufan Pawe mengatakan sejak awal dirinya sudah yakin, majelis pemeriksaa akan menggali kebenaran formil dan kebenaran materilnya.
“Alhamdulillah pertimbangan putusan semuanya sudah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Taufan Pawe saat ditemui di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Rabu (2/5/2018).
Taufan Pawe menganggap kasus yang dihadapinya dirasa berat, karena hasilnya adalah putusan hukum yang mengikat. Sementara kalau Panwas Parepare kata Taufan, hanya mengeluarkan rekomendasi.
“Ini memang paling berat menurut saya, apalagi berlabel money politik itu sangat tidak nyaman. Alhamdulillah saya bisa lewati itu bahwa Taufan Pawe dan Pangeran Rahim tidak bermain money politik,” ungkapnya.
Usai menjalani sidang, Taufan Pawe mengaku akan melakukan konsolidasi dengan tim pemenangannya. Pasalnya selama menjalani sidang di Makassar waktu untuk kampayenya tersita dalam persidangan tersebut.
“Insyah Allah, kita akan konsolidasi dengan tim lebih dulu, tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply