


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pemasangan pipa PVC, di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, untuk segera disidangkan.
Ketujuh terdakwa yang akan disidangkan tersebut masing-masing, Kepala Satker SPAM Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara. Mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Sandi Rozali Nur Subhan. Membenarkan terkait adanya pelimpahan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Tadi berkas, terdakwa dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” tukas Sandi Rozali Nur Subhan, Senin (19/02/2018).
Seluruh syarat administrasi telah rampung semua, termasuk berkas dakwaan yang nanti akan dibacakan oleh tim JPU.
Sandi mengungkap, bahwa ada enam orang JPU yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Kalau perkaranya sudah kita limpahkan. Pihak JPU tinggal menunggu jadwal dan penetapan hakim serta panitera yang ditunjuk untuk menggelar sidang itu,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply