


RAPORMERAH.co, MAKASSAR | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar bersama anggota Resmob Polda Sulsel menangkap pasangan suami istri diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Pasutri tersebut diketahui bernama, Trisno Ari W dan Lastiaty (37). Mereka diamanakan bersama dengan rekannya bernama Andry Dwi Alfian (29).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, Tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis di Kota Makassar. Kemudian berhasil mengamankan tiga orang diantaranya pasangan suami istri.
“Dalam peredaran narkoba di kota Makassar, tiga orang berhasil diamankan yakni Andry Dwi Alfian dan pasangan suami istri masing-masing, Trisno dan Lastiaty,” kata Diari Astetika, Kamis (7/2/2019) sore.
Diari menjelaskan, terungkapnya kasus ini ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa Andri Dwi Alfian sedang menguasai sabu. Sehingga, Tim Elang langsung bergerak dan meringkus pelaku di Jalan Kakatua, Kota Makassar.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti dua sachet sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok. Dan berdasarkan keterangannya bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari pelaku Trisno,” terangnya.
Kemudian lanjut Diari, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap Trisno. Tak lama itu, pelaku berhasil diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Selanjutnya, langsung dilakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah kos Jalan Baji Dakka, Kota Makassar.
“Dikamar kos pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 sachet sabu-sabu seberat 34gram, tiga butir ekstasi merk Instagram, seperangkat alat hisap sabu, hadap dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut dia, di kamar kos pelaku juga berhasil diamankan seorang perempuan bernama Lastiaty. Dia adalah istri dari Trisno Ari yang diduga bersama-sama mengedarkan sabu-sabu di Kota Makassar.
“Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) undang-undang narkotika no. 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk pasangan pasutri dijerat dengan pasal pasal 112 dan 114 ayat (2) undang-undang narkotika no. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 Tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply