


RAPORMERAH.co, MAKASSAR|Pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar digugat ke Pengadilan Negeri Makassar oleh debitur.
Gugatan itu dilayangkan, karena dua buah sertifikat lahan milik orangtuanya tak dikembalikan oleh pihak bank hingga saat ini.
Namun, status sertifikat milik orangtua ahli waris tak diketahui sehingga bisa berada dalam penguasaan pihak bank.
Ahli waris dari debitur Saleh Lawa, Rosma Saleh, melalui kuasa hukumnya, Agung Nugroho mengatakan bahwa gugatan bermula saat kliennya (Rosma Saleh) mempertanyakan keberadaan sertifikat lahan milik orangtuanya tersebut ke pihak Bank Sulselbar. Tetapi hingga saat ini, pihak bank tak bisa memperlihatkan keberadaan sertifikat itu.
“Kalaupun sertifikat itu dijaminkan di Bank Sulselbar dan statusnya sebagai agunan. Maka ada pemutihan karena debitur (Saleh Lawa) orangtua kandung korban juga sudah meninggal,” kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/2/2019).
Bahkan lebih anehnya lagi, kata Agung, sampai saat ini pihak bank Sulselbar juga tak mau memperlihatkan berita acara berita acara perjanjian kredit antara orangtua ahli waris selaku debitur dengan pihak Bank Sulselbar selaku kreditur.
Dikabarkan Saleh pernah mengambil kredit di Bank Sulsel pada tahun 1982, hingga saat ini total kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada Saleh tak diketahui jumlahnya. Namun, Saleh meninggal dunia dan tak ada satu pun bukti perjanjian angkat kredit yang ia simpan.
“Kalau menurut ahli waris Saleh, kredit di Bank Sulselbar semua sudah lunas dan buktinya ada. Tapi menurut pihak Bank sisa utang Saleh masih terdapat sekitar Rp 152 juta,” beber Agung.
Pihak bank seharusnya kata Agung, transparan ketika ahli waris saleh ingin melihat berita acara perjanjian akad kredit yang megikat orangtua kandungnya dengan pihak Bank Sulselbar.
“Ini malah tak pernah mau memperlihatkan berita acara perjanjian akad kredit tersebut. Ini ada apa sebenarnya. Bukankah juga ketika debitur meninggal dunia, maka pihak bank harus melepaskannya dari perikatan yang ada,” tegas Agung.
Karena hingga saat ini tak ada titik kejelasan, ahli waris Saleh pun akhirnya melakukan upaya hukum dengan menggugat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Bank Sulselbar ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Tanggal 14 Desember 2018 kami daftar gugatan ke PN Makassar dan saat ini sudah memasuki tahap mediasi. Dimana tergugat bukan hanya Bank Sulselbar. Kepala BPN Makassar dan salah satu Notaris juga kami turut gugat,” tandasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply