Pelaku Pencabulan Bocah 7 Tahun Beraksi Saat Korban Tidur

Pelaku saat diamankan di kantor polisi

Pelaku saat diamankan di kantor polisi

RAPORMERAH.co, BULUKUMBA – Pelaku pencabulan, Saedar (44) mengaku penah menyetubuhi anak berinisial RA (7) yang masih duduk bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Selain itu, Warga Palattae, Desa Manjalling, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba juga mengakui kerap melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang tidur.

“Si pelaku mengakui kalau dia sering mencium bibir korban, meremas-remas payudaranya ketika korban lagi tidur,” ucap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marisaldi, Jumat (30/3/2018).

Ketika menjalani pemeriksaan lanjut Deki, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang masih berumur tujuh tahun dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban sambil memutar-mutarkannya.

“Untuk di setubuhi, pelaku tidak mengakuinya namun dikuatkan juga dengan hasil vicum dari RSUD, Sultan Dg. Radja bahwa benar terjadi luka robek di dalam vaginanya,” tambahnya.

Sebelumnya, bahwa Murid SD kelas dua berinisial RA (7) ini menjadi pemuas nafsu guru mengaji tersebut di salah satu kamar kosong di Pondok Panti Asuhan Khusnul Khatimah, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba.

Aksi bejat oknum guru mengaji cabul ini terjadi pada pertengahan Januari 2018 lalu. Dimana saat itu korban baru pulang sekolah tiba-tiba saja di panggil tersangka untuk masuk kedalam kamar dengan alasan membantunya untuk memperbaiki lampu.

Saat berada di dalam kamar, korban pun disetubuhi hingga sperma pelaku berceceran di lantai serta alat kelamin korban berdarah.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan kepada orang lain.

Penulis : Illank | Editor : Olive

Leave a Reply