


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Wahyu Jayadi (46) tega menghabisi nyawa rekan kerja dan sekaligus tetangganya ST Sulaeha Djafar (41), hanya karena korban terlalu jauh campuri urusan pribadi pelaku.
Wahyu Jayadi yang bekerja sebagai Kepala UPTD di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dan tinggal satu kompleks dengan korban di Perumahan BTN Sabrina, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang sudah mengganggap korban adalah keluarganya sendiri, tetapi ST Sulaeha Djafar sering mau mencampuri masalah kerjanya. Bahkan, urusan pribadi pelaku sendiri.
“Rasa memilikinya besar menurut saya, karna selalu mau mencampuri urusan pribadi saya. Padahal dia bukan siapa-siapa saya,” aku Wahyu Jayadi, Sabtu (23/3/2019).
Lanjut Wahyu, bahwa dirinya kadang bingung dengan sikap korban yang selalu mau campuri urusan pribadi dan kerjanya. Padahal kata dia, antara dirinya dengan korban tidak punya hubungan secara emosional “asmara”.
“Saya hanya ingat pesan almarhum ibunya bahwa jaga adik mu, tetapi yang terjadi justru berbeda,” katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, motif pelaku tegak menghabisi nyawa korban. Karna korban terlalu jauh mau mencampuri urusan kerja dan pribadi pelaku.
“Motif sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu karena pelaku merasa tidak terima dengan perlakuan korban yang selama ini sudah dianggap sebagai keluarga pelaku, dimana korban tersebut sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku,” ungkapnya.
Wahyu pun harus mendekam dibalik jeruji dalam waktu yang lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana subsidaer pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply