


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang petani asal Kabupaten Pinrang diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel di Jalan Masjid Raya Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sabtu (4/5).
Ardi Bin Idris (27) warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Dia ditangkap lantaran, memiliki dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu lintas kabupaten.
Penangkapan pelaku pengedar sabu ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan langkah penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pengedar sabu ini kita tangkap saat akan bertransaksi dengan pasiennya, dan kita temukan sabu dengan berat 43 gram,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (6/5/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria yang berinisial S dan sementara dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Barang haram itu didapatkan oleh pelaku dari pria berinisial S. Kita masih kejar pria tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Ink/Azr)
Leave a Reply