Pencuri Beserta Penadah Barang Curian Diciduk Polisi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pria diduga pelaku pencurian diciduk anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Teluk Bayur lorong 3 Makassar, Senin (16/4/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.

Identitas pelaku yakni Yoga Valent Gelega (17) warga Jalan Teluk Bayur, Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan tersebut setelah adanya informasi bahwa pelaku berada di rumahnya kemudian anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku telah menjual barang hasil curian kepada seorang pria bernama Abubakar Awal (29) dan anggota berhasil juga mengamankan,” kata Dicky Sondani, Selasa (17/4/2018).

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Tanjung Bunga Makassar, bersama rekannya bernama Wahid dengan cara memanjat dan mencongkel rumah korban.

“Setelah pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku langsung mengasak barang milik korban berupa telepon genggam, uang tunai Rp.500 ribu, jam tangan Alexander Cristy dan tiga bungkus rokok. Sementara hapenya dijual ke Abubakar Awal dan rekannya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan penadah diserahkan ke Polsek Mamajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply