


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 14 tahun penjara terdakwa kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Ratna di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/03/2018).
Terdakwa, Herman merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita yang bernama Ratna pada tanggal 30 bulan September silam di Pergudangan Benteng Baru, Jalan Galangan Kapal Ujung Tanah. Pelaku melakukan pembunuhan di dalam Truk Fuso 6 roda.
JPU, Indraswati saat membacakan tuntuntannya menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidanan pembununuhan dengan melanggar pasal 338 KUHP.
“Untuk itu kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara yang selanjutnya akan diputuskan oleh majelis hakim,”jelas Indraswati.
Sementara itu, saudara korban bernama Marni menangis saat mendengar tuntutan terdakwa terbilang ringan hanya belasan tahun. Ia berharap pelaku pembunuh kakanya dihukum penjara seumur hidup. Sesekali ia mengucap serapah tanda bahwa ia memang sangat emosi hari ini.
“Pokoknya saya tidak puas. Ini (keputusan) tidak adil. Percuma ada hukum kalau begini,” ujar Marni sambil air matanya membasahi pipinya.
Hingga saat ini, dirinya masih sangat sakit hati jika mengingat kakaknya dibunuh dengan keji. Dimana jenazah korban dibuang di Kabupaten Maros. Sedangkan korban memiliki tiga anak yang masih kecil. Anak bungsunya masih berusia tiga tahun.
“Keluarga saya juga tidak terima. Karena kematian ini ibu saya juga sering sakit-sakitan. Anaknya sekarang saya yang rawat,” imbuhnya.
Sebelumnya, mayat Ratna (31) warga Jalan Abu Bakar Lambogo kota Makassar ditemukan di Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Selasa (3/10/2017).
Ratna dibunuh secada keji oleh Herman, 32 tahun, yang kesehariannya sebagai sopir truk pada salah satu perusahaan swasta di Makassar. Herman ditangkap di sekitar wilayah di Pabrik Tonasa, Kabupaten Pangkep, Rabu dini hari (4/10/2017).
Herman membunuh Ratna dengan menjerat leger korban dengan menggunakan tali nilom di atas mobil Fuso enam roda lalu dibuang di sekitaran desa Semanggi.
Penulis : Illank
Leave a Reply