


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polres Bulukumba bersama Polres Pelabuhan dan Resmob Polda Sulsel menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Makassar, Sabtu (26/1/2019) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap berinisial E dan Y yang merupakan warga Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku berhasil menangkap dua pelaku pencurian setelah dilakukan pengembangan dan diketahui keduanya berada di Kota Makassar, sehingga langsung dilakukan penangkapan dengan tim gabungan.
“Kedua pelaku melakukan aksinya di sebuah counter simpan gadai barang elektronik di Kabupaten Bulukumba. Kemudian mereka kabur ke Makassar, setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku berinisial E lalu dikembangkan lagi kita amankan satu pelaku berinisial Y,” kata Bery.
Dalam menjalankan aksinya lanjut Bery, jumlah pelaku ada tiga tetapi satu pelaku masih dalam pengejaran kepolisian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ada sebelas unit handphone berbagai merek dan sembilan unit laptop berbagai merek serta linggis untuk mencungkil. Saat diamankan dirumah pelaku berinisial E ditemukan juga alat isap dan sachet sabu,” sebutnya.
Bery menerangkan, kawanan pelaku Curat ini merupakan pelaku pencurian lintas kabupaten di wilayah Sulsel. Dan saat menjalankan aksinya para pelaku ini terbilang lihai serta cepat melakukan aksi pencuriannya.
“Indikasinya para pelaku ini merupakan pemain antar kabupaten dan saat ini masih kita kembangkan lagi,” ujarnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply