Kakak Diganggu, Adik 16 Tahun Berontak

Pelaku penganiayaan saat diamankan anggota Polsek Panakukkang, (Foto/ist)

Pelaku penganiayaan saat diamankan anggota Polsek Panakukkang, (Foto/ist)

RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Arman alias Udu diciduk anggota Resmob Polsek Panakukkang setelah melakukan tindak penganiayaan di Jalan Sukamana, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar, Minggu (25/02/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.

Pemuda yang masih berusia 16 tahun ini masih tercatat sebagai seorang pelajar melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Roswandi (16) yang juga masih berstatus pelajar lantaran tidak terima perlakuan korban kepada kakak iparnya.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya. Dimana warga sekitar kejadian melaporkan aksi penganiayaan tersebut sehingga anggota meluncur ke TKP.

“Pelaku menganiaya korban sehingga mengakibatkan lebam pada pipi dan gigi korban terlepas. Kemudian diamankan saat berada dirumahnya,” kata Ananda.

Dihadapan polisi lanjut Ananda, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan sebanyak 5 kali terhadap korban dengan menggunakanan tanggan sebelah kanan. Penyebabnya terjadinya penganiayaan itu karena korban menganggu kakak ipar dari pelaku.

“Karena diganggu kakak iparnya sehingga pelaku menganiaya korban. Dimana saat itu kakak ipar dari pelaku terjatuh dari motor sehingga pelaku tak terima perbuatan korban terhadap kakak iparnya maka terjadilah penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply