Sempat Kabur, Narapidana Kasus Bom Ikan Kembali Diciduk Polisi

Narapidana kasus bom ikan diamankan Timsus Polda Sulsel

Narapidana kasus bom ikan diamankan Timsus Polda Sulsel

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel berhasil menangkap narapidana yang berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 B Pangkep, Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

Adapun identitas napi yang kabur yakni A. Jalaluddin (39) warga Jalan Sabutung. Ia merupakan narapidana dalam kasus bom ikan.

Panit Timsus Polda Sulsel, Bripka Ismail mengatakan, penangkapan napi ini berdasarkan adanya permintaan bantuan dari pihak Rutan Klas 2 B untuk dilakukan penangkapan terhadap napi yang kabur, sehingga melalui Polres Pangkep dilakukanlah pencarian dan penyelidikan.

“Malam ini, napi tersebut berhasil kita tangkap di Jalan Kalimantan, kemudian membawa ke posko Timsus Polda Sulsel dan dilakukan koordinasi dengan pihak Rutan Klas 2 B Pangkep,” kata Ismail saat ditemui.

Ismail menjelaskan, bahwa napi ini sudah kabur dua minggu lalu, dan sejak saat itu kata Ismail, pihak Rutan Klas 2 B Pangkep meminta bantuan untuk dilakukan pencarian dan penangkapan.

“Masa hukuman dari narapidana ini sisa satu bulan yang harus dijalani, tetapi kita tidak tahu pikiran dia sehingga kabur. Dan kita amankan juga barang bukti satu bilah badik dari tangan napi ini,” ujarnya.

Saat ini, narapidana kasus bom ikan telah diamankan di posko Timsus Polda Sulsel, selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Klas 2 B Pangkep guna membawa napi kembali ke sel Rutan Pangkep.

Penulis : Illank

Leave a Reply