Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diterjang Timah Panas Polisi

DPO pelaku pencurian modus pecah kaca saat diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel, Senin (15/01/2018). | Foto : Illank

DPO pelaku pencurian modus pecah kaca saat diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel, Senin (15/01/2018). | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pelaku pencurian dengan korban nasabah bank dan modus pecah kaca juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpaksa dilumpuhkan oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel saat berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan kasusnya.

Akibatnya Sapri (30) terpaksa merasakan sakitnya diterjang timah panas polisi yang bersarang di kakinya saat dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, Senin (15/1/2018) sore.

“Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan ke arah kaki dan lututnya,” kata Dantimsus Polda Sulsel, Ipda Arthen.

Arten mengatakan, penangkapan DPO dilakukan Timsus Polda Sulsel bersama Unit Jatanras Polres Maros yang didampingi langsung oleh anggota Timsus Harimau Polres Kendari di tempat persembunyiannya di salah satu kos di wilayah Mandongan, Kecamatan Mandongan, Kota Kendari, Sultra, Minggu (14/1/2018) malam, sekitar pukul 21.25 Wita.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dibeberapa lokasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tepatnya di Kendari.

“Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 100 TKP di Sulsel dan 50 TKP di Provinsi Sultra di Kota Kendari dan aksinya dimulai sejak tahun 2016 lalu,” tambahnya.

Pelaku saat melancarkan aksinya tidak sendiri akan tetapi ia bersama dengan temannya yakni Rukman Dg Roa (43) warga Jalan Manunggal Kota Makassar Sulsel juga berhasil diringkus di Kendari.

“Rukman di proses di Polres Kendari sementara Sapri kita bawa ke Makassar,” tukasnya.

Saat ini pelaku untuk sementara telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk selanjutnya akan di serahkan ke Polres Maros untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply