


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa di lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar dengan tersangka Erwin Syarifuddin Haija dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan berkas perkara Erwin Haija dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah diterima penyidik Kejati Sulsel.
“Kita telah terima pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik. Ini merupakan pelimpahan tahap I. Yaitu baru berkas perkara yang dilimpahkan. Untuk kemudian berkas perkara diteliti oleh tim jaksa peneliti,” ujar Salahuddin, Selasa (3/4/2018).
Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, bahwa berkas perkara tersangka pengadaan barang jasa BPKAD Makassar akan diteliliti oleh jaksa peneliti, untuk mengetahui syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi.
“Jika masih belum lengkap, secara otomatis pasti berkasnya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” tandasnya.
Tersangka Erwin Haija ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel sejak 26 Januari 2018. Dimana dirinya diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkup BKAD Kota Makassar tanpa melalui proses tender tetapi hanya menunjuk langsung perusahaan rekanan.
Akibatnya, Erwin Haija dikenakan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Illank
Leave a Reply