Merasa Dijebak, Eksportir Bakal Laporkan BKIPM Bandara ke Polisi

LKHBM, David (kiri) bersama pemilik UD Surya Arif, H Aco (kanan) saat ditemui. (Foto /illank)

LKHBM, David (kiri) bersama pemilik UD Surya Arif, H Aco (kanan) saat ditemui. (Foto /illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (BKIPM) menyita kepiting sebanyak 1960 ekor per 510 kg milik H. Aco warga Kabupaten Bone, pada Senin (23/4) lalu.

Penahanan kepiting milik UD Surya Arif dilakukan, lantaran kepiting rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui Tarakan merupakan kepiting betina sehingga dianggap oleh pihak BKIPM melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.

Pendamping Daeng Aco dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM), David menjelaskan, bahwa pada saat H. Aco hendak mengirimkan barangnya untuk disertifikasi. Akan tetapi langsung dikatakan barang penyelundupan oleh pihak BKIPM.

“Saat akan disertifikasi, pihak BKIPM langsung saja mengatakan kalau barang itu adalah barang ilegal. Sedangkan Aco ingin barangnya dilakukan sertifikasi,” kata David, Rabu (25/4/2018).

Lanjut David, pihak UD Surya Arif melakukan upaya negosiasi dengan pihak BKIPM dan ditemui langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Bandara, Muhammad Zamrud. Dimana kata David, dalam pertemuan itu, H. Aco tidak mendapatkan jawaban yang diinginkannya tetapi malah mengatakan H. Aco sengaja dijebak.

“H. Aco datang karena tidak tahu prosedur kelayakan, jadi H. Aco bawa sertifikasi. Kami bisa membuktikan dengan barang bukti rekaman saat pertemuan (negosiasi) itu,” imbuhnya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 yang menjadi acuan pihak BKPIM dalam menggagalkan pengiriman kepiting bertelur ini, dipertanyakan oleh pendamping H. Aco, menurutnya dalam peraturan tersebut tidak ada larangan kepiting betina untuk dikirim. David menuturkan, bahwa kepiting dimiliki H. Aco tidak semua kepiting bertelur.

David juga membeberkan, seluruh keluarga H. Aco yang sebagai pengirim kepiting juga terkena larangan mengekspor hasil usahanya. Pada hal keluarga H. Aco tidak ada kaitannya dari usaha pengiriman pada Senin (23/4) lalu.

“Kami sudah minta SOPnya pihak karantina tapi tidak diberikan dengan alasan harus menyurat. Saya juga sudah menanyakan nelayan dan pengusaha sampai detik ini, BKIPM tidak pernah melakukan sosialisasi yang mana kepiting dikatakan bertelur dan tidak. Untuk itu kami meminta BKIPM bisa mengembalikan kepiting yang diambil bisa dikembalikan untuk kami ternakkan. Kerugian H. Aco ini sangat banyak,”ujarnya.

Pihak H. Daeng Aco berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak BKIPM ke Polda Sulsel. Karena ada upaya penjatuhan karakter yang dilakukan BKIPM kepada H. Aco lantaran telah melakukan penjebakan.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Bandara, Muhammad Zamrud membantah adanya penjebakan dalam melakukan penggagalan ekspor kepiting bertelur milik H. Aco.

“Secara normatif tidak ada penjebakan dalam penahanan barang bukti tersebut, yang ada adalah metodologi pengumpulan bahan keterangan dari penyidik pegawai negeri sipil yang mengedepankan penyelidikan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” jelas Zamrud.

Sebelumnya penyelundupan 1.960 ekor kepiting bertelur digagalkan oleh tim keamanan dari Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar, Senin (23/4/2018).

Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah menuturkan, rencananya ribuan kepiting tersebut akan dikirim ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara, lalu lanjut diekspor ke Malaysia.

“Dari Tarakan, rencananya kepiting ini akan diekspor ke Malaysia. Diperkirakan nilai ekonomi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak kejahatan ini ditaksir sebesar Rp306 juta,” ujarnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply