


RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sulsel, Hadi Basalamah tidak mengakui uang sebesar Rp. 80 juta yang diserahkan Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel, Nur Asikin (55) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Disdag Sulsel, Nur Asikin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan Gedung Celebes Convention Center (CCC). Dimana polisi berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 433.600 juta dari tangan tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Kepala Dinas Perdagangan tidak mengakui bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang dari Nur Asikin.
“Hadi Basalamah tidak mengakui telah menerima uang sebanyak Rp. 80 juta yang diserahkan oleh Nur Asikin. Tetapi dalam buku note tersangka, ada catatan uang sebesar Rp. 80 juta yang diserahkan ke Kadis perdagangan,” ungkapnya.
Dicky menyebutkan, dari keterangan Hadi Basalamah bahwa dirinya menunjuk tersangka selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Menurut Hadi Basalamah setelah menunjuk tersangka. Selanjutnya Nur Asikin yang kemudian menunjuk rekanan kerja,” ujarnya.
Dicky menambahkan bahwa, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel telah menjalani pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi.
“Hadi Basalamah sudah diperiksa dan statusnya hanya sebagai saksi,” tambahnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply