Tak Ajukan Eksepsi, Mantan Bupati Takalar Terima Dakwaan Jaksa

Penasehat hukum, mantan Bupati Takalar, Syamsuardi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/02/2018). (Foto/illank)

Penasehat hukum, mantan Bupati Takalar, Syamsuardi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/02/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar tidak menolak atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/02/2018).

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Effendi, hakim Ad Hock, Abdul Razak dan hakim anggota, Daniel Pratu. Mantan Bupati Takalar ini berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya dan memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas didakwakannya.

Mantan Bupati Takalar melalui penasehat hukumnya, Syamsuardi mengatakan, pihaknya telah mengetahui secara formil sehingga tidak lagi mengajukan eksepsi. Namun secara subtansi dari pembacaan dakwaan kepada terdakwa banyak yang tidak benar.

“Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami, bahwa tidak benar adanya pemberian dan penerimaan uang terhadap dirinya. Kemudian sebagian besar dari yang diuraikan oleh jaksa, kalaupun ada tindakan. Itu tindakan pribadi dari camat,” kata Syamsuardi saat ditemui usai sidang.

Menurut Syamsuardi, dikeluarkannya Surat Ijin Prinsip sudah sesuai dengan mekanisme sebagai kewenangan Bupati Takalar pada saat itu, selanjutnya kata Syamsuardi, ada pejabat teknis yang menjalankan hasil dari disposisi dari bupati.

“Intinya kemarin bupati dipersoalkan karena memberikan ijin prinsip di atas tanah transmigrasi. Sekarang kami mau pertanyakan sampai saat ini tanah tersebut tidak pernah dibuktikan transmigrasi memiliki hak disitu. Tidak ada sertifikat hak pengelolaannya disitu,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa tanah tersebut sekarang telah kembali ke tanah negara dan belum diberikan kepada ke PT Karya Insan Cirebon. Sehingga menurutnya, dimana kerugian negara justru sekarang negara diuntungkan karena tanah yang bersertifikat juga dikembalikan ke negara.

“Jika perusahaan melepaskan hak berarti kembali lagi ke negara. Jadi posisi tanah tersebut sampai saat ini itu masih tanah negara,” ujarnya.

Syamsuardi menyebutkan, kalau versi jaksa bahwa ada versi penjualan. Dimana ada biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dengan biaya Rp. 2.000 per meter kepada Camat Manggarabombang. Namun dalam rinciannya terdapat untuk pembayaran pajak dan pembayaran lainnya.

“Semua pembayaran operasional ada rinciannya. Nantilah di sidang pembuktian kita lihat,” katanya.

Penulis : Illank

Leave a Reply