Mantan Bupati Takalar Jalani Sidang Perdana

Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang Kecamatan Manggarabombang Kabupaten Takalar, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/02/2018). (Foto/illank)

Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang Kecamatan Manggarabombang Kabupaten Takalar, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/02/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar dengan terdakwa Burhanuddin Baharuddin di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/02/2018).

Mantan Bupati Takalar ini hadir di ruang sidang dengan didampingin sanak keluargan dan penasehat hukumnya untuk menjalani sidang perdananya.

Sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar diketuai oleh majelis hakim, Yuli Effendi dan hakim anggota, Daniel Pratu serta hakim Ad Hock, Abdul Razak.

Dalam persidangannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan terhadap terdakwa Burhanuddin Baharuddin. Dimana lahan di Desa Laikang seharusnya dijadikan lahan transmigrasi namun terdakwa justru mengeluarkan izin prinsip kerja kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di Desa Laikang dan Desa Punaga.

Dua lokasi tersebut merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 1431/V/Tahun 2007, kemudian diperbaharui SK Gubernur Sulsel No. 929/XI/1999 tanggal 22 November 1999 menetapkan lokasi tersebut seluas 3.806, 25 Hektar sebagai pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar.

Sehingga atas dasar izin prinsip kerja tersebut Kepala Desa Laikang, Sila Laida dan Sekretaris Desa Laikang, Risno Siswanto bersama Camat Mangarabombang, Muh Noor Uthary melakukan penjualan tanah kepada PT Karya Insan Cirebon dengan cara merekayasa seolah-olah tanah yang dijual tersebut adalah tanah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan (AJB) dengan realisasi penjualan seluas 150 Ha dengan nilai penjualan 18.507.995.000 milliar.

Setelah pembacaan dakwaan sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Kamis tanggal 01 Maret 2018.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan,” kata Hakim Ketua, Yuli Effendi.

Penulis : Illank

Leave a Reply