Kasus Abutours Terindikasi Melanggar UU Penyelengaran Haji dan Umroh

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Warkop Siama, Kamis (22/02/2018). (Foto/illank)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Warkop Siama, Kamis (22/02/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sebanyak 252 laporan calon jamaah yang diterima di posko pengaduan jamaah umroh Abutours Mapolda Sulsel.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (22/02/2018).

“Hari ini kita sudah menerima laporan sebanyak 252 masyarakat yang menjadi korban Abutours. Korban-korban ini ada yang berasal dari Sulsel dan juga ada yang berasal dari luar Sulsel,” kata Dicky.

Lebih jauh, Dicky mengatakan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan awal Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama Sulsel sebagai saksi ahli, sehingga diketahui pihak Abutours terindikasi telah melanggar UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Artinya masalah Abutours ini sudah bisa dinaikan ke dalam proses hukum.

Lanjut Dicky, pihak Abutours sudah banyak melakukan pelanggaran. Walaupun kata Dicky, Kanwil Depag Sulsel sudah memberikan waktu yang cukup hampir enam bulan sejak bulan Mei sampai akhir tahun 2017 lalu, untuk menyelesaikan masalah pemberangkatan 16 ribu calon jamaah umroh ini.

“Jadi dari Kanwil agama sudah menyatakan bahwa kasus ini akan diproses ke hukum dan kami dari pihak Polda dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dulu untuk kami lanjutkan lagi untuk proses penyidikannya,” ungkapnya.

Dicky menyebutkan, pihaknya akan memanggil CEO Abutours setelah melakukan gelar perkara dan akan melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Jadi masalah Abutours ini bisa kena dua KUHP yakni kena UU penyelenggaran haji dan umroh. Kalau KUHP jelas itu adalah kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply