Korupsi APBD Sulbar, Kejati Jemput Paksa Dua Tersangka Lainnya

Ilustrasi : Salman Al Farizi - rapormerah.co

Ilustrasi : Salman Al Farizi - rapormerah.co

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappagar bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan akhirnya resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (11/12/2017) sekitar 15.30 Wita.

Penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Sulbar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 80 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, bahwa penahanan kedua tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Klas 1 A Makassar selama 20 hari sampai tanggal 30 Desember,” kata Salahuddin.

Lebih lanjut Salahuddin mengungkapkan, bahwa dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga terlibat dalam praktek penyimpangan, pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.80 miliar.

“Penahanan yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini, merupakan wujud komitmen Kejati Sulselbar dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Prov. Sulbar TA. 2016,” ungkapnya.

Sementara untuk dua orang tersangka lainnya, kata Salahuddin yang tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan penyidik hari yakni Munandar Wijaya dan Harun yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Sulbar akan kembali dilakukan pemanggilan ketiga.

“Selanjutnya penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini dengan melalui upaya secara paksa,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply