


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal MI menerima beberapa perwakilan dari Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB) dan Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) saat setelah melakukan aksi di depan Kantor Balaikota Makassar, Senin,11/12/2017.
Dihadapan warga, Deng Ical sapaan akrab Syamsu Rizal mengaku jika sudah mendatangi lokasi dan menemui para pekerja yayasan amal jariyah. Bahkan ia juga sempat melakukan rapat dengan RW dan RT untuk menyampaikan permasalahan di daerah ini.
“Kesimpulan dari pertemuan itu harus ada legal stending masing-masing pihak, sehingga saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum karena biar bagaimana pun juga pihak dari pak Munarka memiliki hak untuk menggunakannya,”ujar Deng Ical.
Namun, Prof. Saldy Dihadapan Wawali Deng Ical, mengungkapkan kekecewannya kepada pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang sampai saat ini belum menepati janjinya untuk mencabut izin pembangunan Yayasan Amal Jariyah.
“Pada pertemuan itu, Pak Wali sempat berjanji dihadapan Wapres JK, bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, tetapi hingga saat ini janji beliau belum terealisasikan,”beber Prof Saldy perwakilan FKUB dengan nada kesal.
Hal senada dikatakan, Prof Burhanuddin TB, mengatakan bahwa kedatangan kami di sini untuk menagih janji Wali Kota Makassar untuk mencabut surat IMB Yayasan Amal Jariyah.
“Pak Wali bilang pada waktu itu, sabar meki, ini hari terbit surat dari PTUN besok langsung saya cabut surat izin pembangunan yayasan amal jariyah,”umbar Prof Burhanuddin TB, mencontohi perkataan Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto.
Diketahui Dalam aksi tersebut, puluhan massa menuntut agar Wali Kota Makassar segera menghentikan pengerjaan pembangunan Gedung Yayasan Amal Jariyah di Jalan Sunu yang di bangun oleh H A Qayyim munarka karena dianggap melanggar aturan dan meminta untuk di cabut surat izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. Perkara : 43/G/2017/PTUN Makassar.
Penulis : Thamrin CB
Leave a Reply