Kasus Dugaan Korupsi Ketapang Kencana, Danny Pomanto Dicecar 21 Pertanyaan

Walikota Makassar, Danny Pomanto saat akan meninggalkan Mapolda Sulsel usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Rabu (03/01/2018) | Foto : Illank

Walikota Makassar, Danny Pomanto saat akan meninggalkan Mapolda Sulsel usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Rabu (03/01/2018) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel selama hampir lima jam di Mapolda Sulsel, Rabu (03/01/2018).

Pemeriksaan tersebut Danny sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ketapang kencana di Kota Makassar. Danny dicecar 21 pertanyaaan dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Usai menjalani pemeriksaan Danny pun bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Sulsel sekitar 14.30 Wita.

Juru bicara Danny, Ramsyah Tabraman mengatakan, pemeriksaan hari ini terhadap Walikota Makassar terkait dugaan kasus korupsi ketapang kencana.

“Jadi ini pemeriksaan hari kedua dengan kasus yang berbeda, kalau kemarin beliau (Danny) diperiksa terkait kasus UMKM. Hari ini diperiksa terkait ketapang kencana,” kata Ramsyah.

Menurut Ramsyah bahwa sesungguhnya pemeriksaan hari ini tidak perlu terjadi. Karna pelapor sudah lebih dulu melapor di KPK dengan kasus yang sama. Dan Walikota Makassar menghargai terhadap proses hukum.

“Kita berharap satu-satunya yang menjadi panglima dinegara ini adalah hukum dan satu-satunya pengembangan amanah adalah kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramsyah mengungkapkan subtansi dari pemeriksaan ini hanya ingin mendapatkan keterangan dari Walikota Makassar, Danny Pomanto terkait kasus ketapang kencana, apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak dan kasus tersebut sudah diaudit oleh BPK.

“Ada 21 pertanyaan dan pemeriksaan hanya satu sesi. Jadi tadi pemeriksaan beliau sudah didampingi penasehat hukum,” katanya.

Kemudian ketika ditanyai terkait penggeledahan di Balaikota oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ramsyah menuturkan bahwa selama itu masih dalam proses hukum maka tidak ada persoalan namun, kata dia, tentu pihak kepolisian harus mengikuti proses-proses hukum yang berlaku.

“Jadi untuk menggeledah ruangan itu disana ada arsip-arsip berisi lembaran negara didalamnya, jadi harus taat hukumlah,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply