Terdakwa Kasus Korupsi RS Pratama Enrekang Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

ketiga terdakwa pembangunan RS Pratama Kabupaten Enrekang saat akan digiring ke Lapas Klas 1 A Makassar, Rabu (03/01/2018) | Foto : Illank

ketiga terdakwa pembangunan RS Pratama Kabupaten Enrekang saat akan digiring ke Lapas Klas 1 A Makassar, Rabu (03/01/2018) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melimpahkan tiga tersangka pembangunan Rumah Sakit Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (03/01/2018).

Pelimpahan ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah
Jaksa peneliti melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut lengkap alias P21 beberapa waktu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejari Enrekang Emanuel Achmad bersama Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Enrekang Nasaruddin Agus Salim, di Kantor Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua. Tersangka kasus tersebut dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Hari ini kita resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkara dugaan korupsi RS Pratama Enrekang, dari penyidik Polda,” ujar Salahuddin.

Ia juga mengatakan, bahwa penyerahan tersangka tersebut dilakukan dan diserahkan, penyidik sekitar pukul 10.30 wita. Saat ini kata Salahuddin, sudah tidak berstatus sebagai tersangka lagi, setelah di tahap dua.

“Melainkan kini tersangkanya, telah berstatus terdakwa bukan lagi berstatus tersangka,” tandasnya.

Lebih lanjut, Salahuddin menuturkan, usai melakukan pengecekan terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, ketiga terdakwa tersebut pun akhirnya resmi ditahan JPU, di sel tahanan Tipikor. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

“Sekarang statusnya, adalah status tahanan jaksa,” lanjutnya.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa, dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Perlu diketahui, kasus ini awalnya terjadi pada 2015 lalu, di Dinas Kesehatan Enrekang untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Enrekang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.738.000.000, yang bersumber dari yang APBD (DAK) Tahun 2015.

Penulis : Illank

Leave a Reply