


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus mengejar 34 orang yang berstatus sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian orang.
Sebanyak 34 DPO masih dilakukan pengejaran yakni Soedirjo Aliman alias Jen Tang, M. Al Panangi, A Anwar Dg. Pasikki, H Patta Rapanna Satria Prana, Syamsuddin Abbas, Andi Mapprampeng Gani, Syahruddin, Abdul Makmur, Miryanti Tangke Padang, Arwin, Risman alias Manne, Haji Ani, Abd Makmur. M,Bs, Jamal Stansa, Amir Hamzah Ambo, Rusmandi Chandra, dan Ronny Chandra.
Tak hanya itu, Tuppu Darman, Arman Laode, Qenardy alias Ayong, Juliadi, Munir, Arjun, Hamka, Abdul Mud A. Sayuti, Hamnir alias Bapak Yustika, Abd Hamid Awing, Kamaluddin Dalle dan Muh Deny Ratu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan, DPO Kejati Sulsel yang belum tertangkap melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI sebanyak 34 orang pada priode 2018.
“Ini ada 34 orang masih DPO. Mekanisme DPO ini dimana kejati mengirimkan surat ke Jampidsus Kejagung RI untuk dilakukan penangkapan baik yang berstatus DPO, terpidana, tersangka, maupun terdakwa,” kata Tarmizi saat memberikan keterangan persnya, Jumat (7/12/2018).
Selain itu, lanjut Tarmizi, pihaknya juga telah berhasil mengeksekusi DPO yang telah lama dalam pengejaran dari pihak Kejati Sulsel.
“Yang sudah kita tangkap ada 24 orang melalui AMC periode ini. Dan yang terbanyak berhasil ditangkap adalah Kejari Bone, kurang lebih ada 11 orang. Sisanya tersebar di Kejari Makassar dan Gowa,” ungkapnya.
Tarmizi menerangkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengejar para DPO ini.
“Kita juga komunikasi dengan Kapolda Sulsel untuk membantu dan menginformasikan keberadaan para DPO ini,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply