DPO Kasus Korupsi Pembangunan Gedung KONI Papua Barat Ditangkap di Polman

Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung KONI Papua Barat saat dibawa ke Kejati Sulsel, Rabu (24/01/2018) | Foto : Illank

Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung KONI Papua Barat saat dibawa ke Kejati Sulsel, Rabu (24/01/2018) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Papua Barat menangkap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat tahun anggaran 2012-2013 di wilayah Polman Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (23/01/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.

Terpidana bernama Albert Rombe merupakan Direktur CV Karsa Lion Indah dan juga mantan Ketua Harian KONI Papua Barat yang telah dinyatakan sebagai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 oleh pihak Kejari Manokwari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel mengatakan, Albert Rombe ditangkap berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1025K/Pidsus/0/2017 tanggal 12 Juli 2017 dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 300 juta serta uang penganti sebesar Rp. 25.966.924.880 subsider pidana 7 tahun penjara.

“Proyek pembangunan Gedung KONI Papua Barat tersebut menggunakan dana hibah sebesar Rp. 43 miliar. Namun dalam pengerjaan terjadi pengurangan volume berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP sehingga dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp. 25 miliar,” ungkap Salahuddin, Rabu (24/01/2018).

Salahuddin menyebutkan, pasal yang dikenakan pada terpidana yakni pasal 2 UU No 31 tahun 1999 dengan perubahan Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Jadi dalam perkara tersebut terdapat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus dana hibah yang dikirim dari pusat kemudian masuk ke rekening resmi KONI Papua Barat lalu terpidana membuat rekening bisnis dan rekening lain sehingga ada tiga kali transfer,” tambah salahuddin.

Saat ini pihak Kejari Manokwari segera membawa kembali ke Papua Barat untuk selanjutnya menjalani hukuman.

“Hari ini kejaksaan Manokwari segera akan menerbangkan terpidana ke Papua Barat untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sebagaimana keputusan Mahkamah Agung,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply