


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Elvis Rizal, terhadap Gubernur Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pemecatan dirinya sebagai PNS Pemprov Sulsel, Rabu (24/01/2018).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pengajuan alat bukti, Elvis Rizal selaku penggugat mengajukan alat bukti salinan surat keputusan SK (SK) pensiun dirinya terhadap tergugat.
Ketua majelis hakim, Panca Yunior Utomo, didampingi dua hakim anggota Bambang Subiyantoro dan Dikdik Soemantri dalam persidangan menyatakan, pihak penggugat telah melengkapi, alat bukti yang dijadikan sengketa objek perkara.
“Jadi untuk pihak tergugat silahkan dalam sidang lanjutan nanti dilampirkan juga bukti asli dari SK pensiunan penggugat karena itu yang akan kita cocokkan dan dikaji sebagai pokoknya,” kata hakim, dalam persidangan.
Hakim meminta kepada pihak tergugat, agar segera melengkapi seluruh berkas yang dijadikan sebagai alat bukti untuk ditelaah, kemudian dicocokkan dengan alat bukti salinan yang diajukan penggugat.
Menanggapi hal tersebut pihak tim pendamping hukum dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, mengatakan berupaya melakukan perampungan dengan melengkapi bukti surat asli soal SK pensiunan terhadap penggugat dalam sidang lanjutan nantinya.
“Kami berupaya akan melengkapi dalam lampiran SK aslinya dalam sidang lanjutan nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, pensiunan PNS Elvis Rizal, melayangkan gugatan ke PTUN Makassar terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur, soal pemecatan dirinya sejak Agustus 2017 lalu. Sehingga Elvis Rizal selaku penggugat, sejak Oktober lalu sudah tidak lagi menerima gaji pensiunnya hingga saat ini.
Elvis Rizal dalam gugatannya dibacakan ketua majelis hakim Panca Yunior Utomo dalam sidang lanjutan, di PTUN, Rabu, (17/01) lalu menilai, Gubernur Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengabaikan surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait penerbitan Kepres pensiun PNS Pemprov Sulsel, atas nama Elvis Rizal, yang diterbitkan sejak Juli 2017 lalu.
Sebelum SK pemecatan yang dikeluarkan oleh Gubernur bahkan berdasarkan surat Kepres tersebut, Elvis Rizal telah menerima Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Namun sejak Gubernur menerbitkan SK pemecatan tersebut, Elvis Rizal, sudah tiga bulan tidak pernah lagi menerima gaji pensiun.
Sehingga dasar itulah Elvis Rizal melayangkan gugatannya ke PTUN Makassar, terhadap Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku tergugat.
“Atas pertimbangan tersebut, diberikan waktu untuk tergugat agar menanggapi gugatan penggugat,” kata hakim dalam sidang.
Usai persidangan, Elvis Rizal mengaku, menuntut agar Gubernur mencabut SK pemecatannya tersebut, karena dianggap telah mengenyampingkan surat Kepres yang telah dikeluarkan presiden. Selain itu ia juga menutut agar Gubernur SYL, memulihkan hak-haknya sebagai mantan (Pensiunan) PNS di Pemprov Sulsel.
“Saya juga menuntut agar gaji serta tunjangan pensiun saya dibayarkan. Selama tiga bulan sejak SK itu terbit,” jelas Elvis Rizal.
Pihak tergugat melalui pendamping hukumya menyatakan, untuk melayangkan jawaban atas gugatan penggugat. “Untuk itu, lebih jelasnya nanti langsung saja di Biro Hukum Pemprov, karena sesuai dengan prosedur seperti itu,” ucap tim pendamping hukum.
Penulis : Illank
Leave a Reply