


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tahanan yang kabur saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, akhirnya dapat diringkus oleh anggota kepolisian.
Personil kepolisian berhasil menangkap tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Cenderawasih Lorong 31 Makassar.
“Polisi telah menemukan buronan DPO kejaksaan atas nama Syahrul Dg Nojeng alias Buser yang lari pada saat akan sidang di PN Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin, (13/11/2017).
Salahuddin mengatakan, informasi yang diterima bahwa penangkapan dilakukan atas adanya laporan warga. Dimana saat itu Buser baru saja berkelahi dengan tetangganya kemudian Kasi Pidum Kejari Makassar bersama JPU tersangka menuju ke rumah tersangka.
“Kasipidum dan JPU tersangka langsung mendatangi rumah Buser dengan dibantu pihak kepolisian dari Polrestabes dan Polsek Mariso. DPO itu berhasil ditemukan,” ungkap Salahuddin.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Salahuddin, tersangka Buser melakukan perlawanan mengancam jaksa dan polisi dengan sebilah pisau yang sengaja diselipkan di pinggangnya. Jaksa yang dibantu kepolisian berhasil membawa Buser untuk diamankan.
“Tapi saat dalam perjalanan Buser kembali melawan polisi dan ingin melarikan diri, sehingga JPU yang dibantu anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan Buser dengan timah panas dibetisnya,” terang Salahuddin
Selanjutnya, Buser dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Penulis : Illank
Leave a Reply