Babak Baru Kasus Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

Terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Enrekang saat mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Tipikor Makassar. (Foto/illank)

Terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Enrekang saat mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Tipikor Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/2/2019).

Dalam sidang menghadirkan terdakwa, Iwan Gunawan yang merupakan event organizer pelaksanaan Bimtek Enrekang anggaran tahun 2015 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam pembacaan tuntutannya, Mudazzir menyebutkan, bahwa Gunawan didakwa telah bekerja sama dengan mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang dan dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sekretaris DPRD Enrekang, Sangkala selaku kuasa pengguna anggaran.

“Terdakwa sebagai fasilitator penyelenggara menyelenggarakan 22 Bimtek baik itu workshop yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 34 tahun 2013 serta surat edaran mendagri nomor 160 tahun 2013,” kata Mudazzir di PN Tipikor Makassar,

Karena itu, jaksa mendakwa Gunawan dengan pasal Pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal dalam dakwaan ini dua puluh tahun penjara.

Selain Gunawan, dua fasilitator penyelenggara lainnya yang didakwa sama yakni Nurul Hasmi dan Muhammad Nawir.

“Total kerugiannya itu sekitar kurang lebih 3 miliar yang secara berangsur-angsur telah dikembalikan,” imbuh Mudazzir.

(Ink/Azr)

Leave a Reply