


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar seakan dipecundangi dengan pengelola Barcode Cafe & Resto yang sampai saat ini masih beroperasi sebagai Tempat Hiburan Malam (THM).
Padahal, Tempat tersebut dinilai melanggar aturan Pemerintah Kota Makassar dan menyalahi Perwali Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 dan pasal 33 ayat 1 tentang larangan mendirikan tempat hiburan malam pada 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
Melihat kejadian tersebut massa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Sulsel, melakukan aksi unjuk rasa serta menyegel THM Barcode yang berbalut Cafe & Resto yang berada dijalan Amanagappa Kota Makassar, Jumat, 13/4/2018.
Kepala Dinas Perizinan Kota Makassar, Andi Bukti Djufri saat dikomfirmasi terkait status Barcode, dirinya mengatakan jika ijin yang dilayangkan pihak pengelola hanya berstatus Cafe dan Resto bukan sebagai THM.
“ijinnya kafe dan resto kalau dijadikan sebagai tempat hiburan malam itu pelanggaran namanya karena sudah menyalahi aturan,”umbarnya kepada rapormerah.co, Jumat, 13/4/2018.
Ditanya terkait tindakan yang akan dilakukan Pemkot Makassar, Andi Bukti mengatakan hanya melempar tanggung jawab ke dinas terkait lainnya.
Penulis : Thamrin
Leave a Reply