


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, hingga saat ini masih diteliti oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam kasus tersebut Erwin Syarifuddin Haija sebagai Kepala BPKAD Pemkot Makassar ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Erwin Haija masih diteliti untuk mengetahui apakah memenuhi syarat formil atau tidak.
“Masih diteliti jaksa dan kita tunggu sikap jaksa dulu. Apa sikap jaksa sudah memenuhi syarat formal dan materilnya sudah terpenuhi atau tidak,” kata Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya.
Jika berkas perkara tersebut lanjut Salahuddin, tidak memenuhi syarat formilnya, maka jaksa akan kembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa yang diserahkan.
“Setelah itu, kita tunggu satu minggu untuk melihat apa petunjuk jaksa dari hasil pengembalian berkas perkaranya,” pungkasnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel
Dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus menetapkan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syarifuddin Haija sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Erwin Haija telah dilimpahkan ke jaksa.
“Berkas perkaranya sudah dikirim penyidik kemarin dan sudah diterima oleh pihak kejaksaan,” kata Dicky kepada Rapormerah.co, Rabu (4/4/2018).
Penulis : Illank
Leave a Reply