


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pemuda diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang bersama anggota Resmob Polda Sulsel, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Aco Usman alias Aco (25) warga Jalan Abdul Dg Sirua lorong 5 Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan pelaku ditangkap saat adanya informasi keberadaan pelaku dari anggota Resmob Polda Sulsel, sehingga ditindaklanjuti ke lokasi pelaku.
“Anggota Resmob Polsek Panakukkang di backup anggota Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku, saat berada di Jalan Sukaria 5,” kata Ananda.
Selanjutnya, pelaku di bawa untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hari hasil interogasinya lanjut Ananda, pelaku mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Abdul Dg Sirua.
“Pelaku berhasil menggasak sebuah TV LED ukuran 14 inchi dari kamar kos korban. Kemudian menjualnya kepada orang tak dikenalnya. Bukan itu saja celengan korban berisi Rp 300 ribu telah digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply