


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kumala Permai, Kota Makassar, Jumat (1/3/2019).
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni, Eka Nugraha alias Eka (21) warga Jalan Kumala Permai, Kota Makasar dan Rusman (21) warga Jalan Bontu Duri 7, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa kedua pelaku ini berhasil digagalkan saat akan melakukan transaksi narkoba berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan ketika berada di rumah Eka. Dimana mereka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Diari, Sabtu (2/3/2019).
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan dirumah Eka, lanjut Diari, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa lima sachet narkotika jenis sabu.
“Sabu itu kita temukan di atas kasur sebanyak 4 sachet dan satu sachet lagi ditemukan didalam pembungkus rokok,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply