Oknum Teller Bank Tilep Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar

Tersangka kasus tindak perbankan dihadirkan saat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan pers di Mapolda Sulsel. (Foto/illank)

Tersangka kasus tindak perbankan dihadirkan saat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan pers di Mapolda Sulsel. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Oknum Teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bertugas di kantor unit Toddopuli cabang Panakkukang diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, setelah melakukan tindak pidana perbankan dengan mengambil uang tanpa sepengetahuan nasabah.

Tersangka berinisial RDM alias Rika (28) ditangkap di sebuah hotel atas perbuatannya melakukan tindak pidana perbankan yang mengambil uang dari 47 nasabah dan 50 rekening tanpa sepengetahuan nasabah BRI.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengambil jumlah uang nasabah yang disetorkan ke pihak bank tanpa sepengetahuan nasabah. Sehingga pelaporan yang masuk ke pihak bank itu tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan oleh nasabah.

“Tersangka melakukan kejahatan dengan memalsukan tandatangan nasabah dari slip penarikan kemudian menginput dana yang ditarik dan slip penarikannya disimpan di bank sebagai bukti kas penarikan tunai, sehingga aksi tersangka tidak diketahui telah mengambil uang nasabah,” kata kata Dicky Sondani, Rabu (30/1/2019).

Dicky menyebutkan, kejahatan tersangka terungkap setelah pihak bank yang curiga dengan hasil pemeriksaan internalnya sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Aksinya telah dilakukan sejak April 2018 dan korbannya sebanyak 47 nasabah dan buku rekeningnya ada sekitar 50 dengan total kerugian sebesar Rp 2,3 miliar,” sebutnya.

Dalam menjalankan aksinya kata Dicky, tersangka hanya seorang diri. Dan uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk berfoya-foya.

“Uang itu digunakan untuk melunasi utang, membayar uang muka kendaraan roda empat, membeli perhiasan dan membeli dua unit kendaraan roda dua serta memodali sebuah proyek,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 49 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan.

“Rika diancam dengan hukuman penjara lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 miliar,” tutupnya.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply