LKBHMI Desak Penuntasan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal di Laut Buloa

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar (LKBHMI Makassar) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penimbunan laut (reklamasi) secara ilegal di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

“Mendekat ini kami akan tagih progres penyidikan kasus yang diduga melibatkan kerabat Soedirjo Aliman alias Jentang tersebut,” kata Juhardi, Direktur LKBHMI cabang Makassar via pesan singkat, Minggu (3/3/2019).

Ia mengaku heran dengan sikap Kejati Sulsel yang terkesan mendiamkan bahkan mempetieskan penyidikan kasus yang hingga saat ini masih menjadi atensi masyarakat Sulsel pada umumnya.

“Seharusnya kasus ini sudah ada progres penetapan tersangka karena sudah lama dan sudah banyak saksi diperiksa termasuk menantu Jentang, Janni Surdjawidjaja,” terang Juhardi.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sulsel diam-diam melakukan penyidikan maraton kasus reklamasi laut Buloa yang masih berkaitan erat dengan kasus yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

“Sejak awal pak Kajati katakan komitmen untuk mengusut seluruh kasus yang masih berkaitan dengan Jentang. Yah termasuk kasus reklamasi Buloa yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kala itu.

Dalam kasus reklamasi Buloa, kata dia, sudah banyak saksi telah diambil keterangannya oleh penyidik. Termasuk lanjut dia, dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Bulao yakni Rusdin dan Jayanti.

“Yah semua itu sudah diperiksa dan terus didalami keterangannya oleh penyidik,” terang Salahuddin.

Selain itu, Janni Surjawidjaja yang merupakan menantu Jentang juga turut diperiksa secara maraton dalam kasus ini. Ia sempat diperiksa bersamaan dengan Kuasa Hukum Jentang, Ulil Amri. Pemeriksaan terhadap Janni terhitung sudah kedua kalinya.

Keduanya dimintai keterangan sekaitan perannya dalam kegiatan reklamasi yang disinyalir kuat illegal tersebut. Ulil dikabarkan berperan dalam mengurus semua dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut. Sementara Janni berperan sebagai Direktur salah satu perusahaan yang diduga melakukan penimbunan atau reklamasi pantai secara ilegal di Kelurahan Buloa yang dimaksud.

Reklamasi sendiri rencananya diperuntukkan untuk proyek pembangunan kawasan wisata memancing. Namun dalam aktifitasnya, ia tak pernah mengantongi atau mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kota Makassar.

Bahkan, perusahaan milik Janni tersebut tetap melakukan penimbunan, secara ilegal di lokasi yang dimaksud.(**)

(Azr)

Leave a Reply