Komisi Yudisial Akan Proses Hasil Sidang Kasus Buloa

M Sabri divonis bebas Majelis Hakim Tipikor Makassar langsung disambut isak tangis dari keluarganya, Senin (18/12/2017) | Foto : Illank

M Sabri divonis bebas Majelis Hakim Tipikor Makassar langsung disambut isak tangis dari keluarganya, Senin (18/12/2017) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi sewan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar, Senin (18/12/2017).

Terdakwa M Sabri divonis bebas setelah dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim yang dipimpin Bonar Harianja di Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, sepanjang perjalanan sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara tersebut telah dipantau oleh Komisi Yudisial untuk mengawasi gerak-gerik hakim selama memimpin jalannya sidang itu.

Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Sulsel, Ni Putu Dewi mengatakan, ada sejumlah catatan-catatan dari hasil pemantauan kemudian akan teruskan ke pusat, untuk menentukan adanya indikasi atau pelanggaran nanti akan ditentukan dari rapat komisioner.

“Kami tidak bisa berkomentar apakah ada dugaan pelanggaran pada saat proses ini, tetapi yang jelas hasil pemantauan ini akan tetap diproses,” kata Dewi saat ditemui usai mengikuti persidangan.

Ni Putu Dewi tidak bisa menjanjikan berapa lama hasil pemantauan sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara tersebut untuk dilihat oleh Komisioner Komisi Yudisial. Namun ia menegaskan hasil pemantauan tersebut tetap akan diproses.

“Kalau itu, kami tidak bisa janjikan tapi yang jelas hasil pemantauan ini akan tetap diproses,” tegasnya.

Dalam memantau jalannya sebuah persidangan menurut Dewi, tetap berpatokan pada kode etik Pedoman dan Perilaku Hakim (PPH).

“Sebenarnya pemantauan ini sifatnya terbuka. Jadi lebih pada upaya prefretiv sebenarnya. Jadi kami pantau sesuai kode etik PPH dan kami berpegang teguh pada kode etik itu,” pungkasnya.

Jika dilihat dari dakwaan ketiga terdakwa. Dimana hakim menyatakan bersalah kepada dua terdakwa dan menyatakan tidak bersalah pada satu terdakwa. Pada hal ini adalah perbuatan serangkai. Tentunya akan sangat panjang laporan dari Komisi Yudisial.

“Kami tidak bisa masuk pada kasusnya, hakim itu tetap independen menentukan putusannya tetapi sekiranya dalam menentukan putusan itu ada indikasi pelanggaran, jelas disitu ada kewenangan KY,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply