


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa kembali digelar dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa M sabri, Jayanti dan Rusdin.
JPU menuntut Rusdin dan Jayanti dengan hukuman penjara selama 5 tahun sedangkan M sabri dituntut selama 3 tahun penjara.
Salah satu JPU, Kamaria mengatakan dalam bacaan berkas tuntutannya bahwa Sabri terbukti secara sah melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum, dengan itu Sabri dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda 50 juta dan jika tidak dikembalikan maka akan diganti dengan denda kurungan penjara selama tiga bulan,” ujar Kamaria di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (5/12/2017).
Ia menjelaskan, bahwa Sabri terbukti secara sengaja beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Rusdin dan Jayanti dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan kapasitas Asisten 1 Pemkot Makassar.
“Sabri beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara terdakwa Rusdin dan Jayanti (pihak yang mengklaim) dengan PT PP untuk membicarakan terkait harga tanah, padahal Sabri mengetahui kalau tanah tersebut adalah tanah milik negara,” ungkap Kamaria.
Sementara itu, Rusdin dan Jayanti dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis : Illank
Leave a Reply