JPU Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Kasus Buloa

Foto : Img RPM

Foto : Img RPM

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa ditunda majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditundanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M Sabri, Rusdin dan Jayanti lantara JPU besok siap membacakan surat tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamaria mengungkap bahwa waktu satu minggu yang diberikan hakim untuk menyelesaikan tuntutan tidak cukup, sehingga pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan tersebut.

“Kami memastikan pembacaan tuntutan akan di laksanakan pada hari Selasa mendatang,” kata Kamaria di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2017).

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sewa menyewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Terjadinya sewa lahan tersebut lantaran di fasilitasi oleh asisten 1 Pemkot Makassar, Muhammad Sabri yang mempertemukan pihak penyewa PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku pengelola tanah garapan sehingga dari hasil pertemuan disepakati harga sewa lahan Buloa senilai 500 juta rupiah.

Penulis : Illank

Leave a Reply