


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo Makassar dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Tipikor Makassar, Senin (18/12/2017).
Dalam sidang tersebut tiga terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni M Sabri, Rusdin dan Jayanti di Pengadilan Tipikor Makassar Jalan R. A. Kartini.
M Sabri divonis bebas oleh majelis hakim Bonar Harianja sebagai Hakim Ketua, Abd Razak sebagai Hakim Ad Hock dan Cenning Budiyana sebagai Hakim Anggota.
“Terdakwa Sabri tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam subsider. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan membebankan biaya perkara pada negara,” kata majelis hakim Bonar Harianja yang sambut langsung isak tangis dari keluarga M Sabri.
Sedangkan terdakwa Rusdi dan Jayanti divonis oleh majelis hakim dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.
Diketahui sebelumnya Ketiga terdakwa diduga melakukan penyewaan lahan di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, yang diketahui merupakan lahan milik negara kepada PT PP sebesar Rp 500 juta.
Dalam kasus tersebut Sabri diduga sebagai fasilitator yang mempertemukan antara pihak PT PP dengan Rusdin dan Jayanti yang mengaku sebagai penggarap di lahan tersebut.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa, Muh Iksan mengaku sangat senang setelah majelis hakim memvonis bebas M Sabri walaupun kedua terdakwa Rusdin dan Jayanti di vonis 1 tahun penjara.
“Ini adalah kesyukuran saya pribadi termasuk klien saya, Alhamdulillah hari ini dinyatakan bebas oleh PN Makassar dan sebagaimana kita ketahui M Sabri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan oleh JPU,” ungkap Iksan.
Dalam persidangan JPU tidak mengatakan banding atau menerima. Namun, kata Iksan, JPU akan berfikir-fikir dahulu untuk melakukan upaya hukum lainnya.
“Saya tidak punya kewenangan apakah JPU ajukan kasasi atau tidak. Yang jelas pada hari ini rasa syukur saya secara pribadi sebagaimana M Sabri dalam putusannya dinyatakan bebas,” ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Kamaria mengatakan akan segera membuat memori kasasinya. Lantaran waktunya sangat cepat jika dalam sidang dikatakan banding sehingga JPU hanya katakan fikir-fikir
“Kalau kita langsung bilang tadi waktunya sangat sedikit sekali dan waktunya hanya 14 hari sejak dikatakan,” ujarnya
Penulis : Illank
Leave a Reply