Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas M Sabri

Foto : IST/RPM

Foto : IST/RPM

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasca putusan bebasnya, Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan bakal melakukan upaya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Rusdin dan Jayanti yang divonis hanya 1 tahun jauh lebih ringan, JPU juga akan melakukan upaya banding, lantaran jaksa menggangap vonis yang diberikan oleh hakim kepada tiganya ganjil dan diluar dugaan.

“Terhadap Sabri kami kasasi dan sedangkan Rusdin dan Jayanti kami Banding,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi, Selasa (26/122017).

Jaksa memanfaatkan waktu selama 14 hari setelah vonis tersebut dijatuhkan, kata Helmi, pihaknya saat ini menyusun memori kasasi khusus untuk M Sabri.

Lebih lanjut Helmi menuturkan, bahwa untuk Rusdin dan Jayanti Ramli tinggal menunggu salinan putusan dari pengadilan Tipikor Makassar untuk diajukan banding.

“Kami sementara susun memori kasasinya sebelum ajukan ke MA,” ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum M Sabri, AM Iksan mengatakan bahwa upaya kasasi yang bakal dilakukan JPU adalah hal yang wajar, iksan mengakui siap menghadapi soal kasasi tersebut.

“Sebenarnya bukan kewenangan saya untuk menjawab karena itu ranah JPU. Kita sementara tunggu saja seperti apa nanti,” kata Iksan.

Penulis : Illank

Leave a Reply