


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Alif Akbar Sanjani (25) tega menganiaya mantan pacarnya selama kurang lebih sembilan bulan menjalin kasih dengan DAG (23).
Akibatnya tindak penganiayaan terhadap wanita yang diketahui telah memiliki anak satu ini, melaporkan peristiwa penganiayaannya di Mapolsek Mamajang, Sabtu (2/6/2018) dini hari tadi.
Kapolse Mamajang, Kompol Darianto mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan dialami korban berawal saat dirinya sedang berada di kawasan Pasar Segar, setelah itu pelaku datang tiba-tiba menarik dan memaksa korban untuk ikut bersama pelaku.
“Korban ini sedang nongkrong bersama rekannya, tiba-tiba datang pelaku dan menarik korban hingga ke Jalan Cendrawasih. Sempat terjadi penganiayaan ringan tetapi nanti kita lihat hasil visumnya,” kata Darianto saat ditemui di Mapolsek Mamajang.
Lanjut Darianto, antara korban dan pelaku ini pernah terlibat hubungan asmara dan kata dia, terungkapnya kasus ini karena si korban yang mendatangi kantor Polsek Mamajang untuk membuat laporan tindak penganiayaan terhadap dirinya.
“Jadi kasus ini berawal dari hubungan asmara antara keduanya. Korban setelah dari rumah kost pelaku kemudian datang melapor ke sini. Ini faktor kecemburuan si pelaku terhadap korban,” ungkapnya.
Pelaku ini kata Darianto, datang ke Pasar Segar dan menarik si korban hanya seorang diri. Sementara ini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Korban dianiaya dengan cara dicubit oleh pelaku, ada luka-luka ditangan korban. Kasus ini masuk dalam kategori penganiayaan ringan dan pelaku akan dijerat pasal 352 dengan ancaman hukuman 3 bulan,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply